Panduan UMKM
NIB
Prosedur Pendaftaran NIB Secara Online Melalui OSS
Langkah 1: Akses Website OSS
- Buka situs resmi OSS di:
🔗 https://oss.go.id
- Pilih menu "Masuk" jika sudah memiliki akun, atau klik "Daftar" untuk membuat akun OSS baru.
Langkah 2: Buat Akun OSS
- Pilih jenis pelaku usaha:
● Perseorangan (UMK, UMKM)
● Non-Perseorangan (CV, PT, Koperasi, Yayasan)
- Isi data pembuatan akun, seperti:
● Nama lengkap pemilik usaha/pengurus
● Nomor KTP/NIK atau NPWP
● Email aktif dan nomor HP
- Verifikasi email dan login ke OSS menggunakan akun yang sudah dibuat.
Langkah 3: Isi Data Profil Usaha
- Setelah login, pilih menu "Perizinan Berusaha" → klik "Ajukan Perizinan Berusaha".
- Pilih skala usaha:
● Usaha Mikro Kecil (UMK)
● Usaha Menengah/Besar (Non-UMK)
- Isi data perusahaan/pemilik usaha, seperti:
● Nama usaha
● Alamat lengkap
● Bidang usaha (KBLI – Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
● Lokasi kegiatan usaha
● Jumlah tenaga kerja dan rencana investasi
Langkah 4: Lengkapi Informasi Tambahan
- Sistem akan meminta informasi terkait risiko usaha:
● Risiko rendah → langsung keluar NIB
● Risiko menengah/tinggi → perlu dokumen tambahan (seperti Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan lainnya)
- Jika diperlukan, unggah dokumen pendukung:
● Akta pendirian (untuk PT/CV)
● NPWP Badan Usaha
● Surat kuasa (jika dikuasakan)
Langkah 5: Terbitkan NIB
- Setelah semua data lengkap dan benar, klik “Simpan dan Lanjutkan”.
- Klik “Terbitkan NIB”.
- Sistem akan memproses dan mengeluarkan:
● Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam format PDF
● Sertifikat Standard (jika diperlukan)
● Izin usaha dasar sesuai klasifikasi KBLI
Langkah 6: Unduh Dokumen NIB
- Setelah NIB berhasil diterbitkan, kamu bisa langsung:
● Mengunduh dokumen NIB
● Mencetak QR Code NIB
● Menyimpan dokumen lain seperti Izin Operasional/Komersial jika tersedia
Catatan Penting
● Pendaftaran NIB tidak dipungut biaya (gratis).
● Untuk usaha dengan risiko menengah atau tinggi, perizinan tambahan seperti AMDAL, IMB, dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) mungkin diperlukan setelah NIB diterbitkan.
● Pastikan koneksi internet stabil dan data yang diinput sesuai dokumen resmi.
Sertifikasi Halal
Sertifikat halal adalah sebuah mekanisme yang melibatkan serangkaian tahapan guna memastikan bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi prinsip-prinsip kehalalan, baik dari segi bahan, proses produksi, hingga system jaminan yang diterapkan.
Dasar Hukum Landasan Sertifikat Halal: Undang undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (UU PLH)
Manfaat Sertifikat Halal Bagi Umkm: Sertifikat halal memiliki berbagai manfaat, baik bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun konsumen.
Tujuan sertifikasi halal: Memberikan jaminan bahwasannya suatu produk benar benar memenuhi standar kehalalan sehingga konsumen khususnya yang beragama islam dapat merasa aman dan tenang saat mengkonsumsinya. Kepercayaan konsumen terhadap kehalalan dan kualitas suatu produk turut mempengaruhi minat beli. Selain itu, sertifikasi halal mendorong produsen untuk tetap mematuhi standar mutu tanpa mengabaikan tanggung jawab hukum yang berlaku. Bagi lembaga seperti MUI, sertifikasi ini merupakan wujud perlindungan terhadap konsumen agar tidak dirugikan oleh produk yang tidak jelas status kehalalannya.
Proses Dan Mekanisme Sertifikat Halal: Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal, ke BPJPH, BPJPH menetapkan Lembaga pemeriksa halal ( LPH), berdasarkan pilihan pemohonan, BPJPH memeriksa dokumen permohonan paling lama satu hari, Kemudian LPH, melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap produk yang diajukan (maksimal 15 hari kerja), BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan Keputusan MUI, Setelah itu MUI menyelenggarakan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk ( TAMBAHKAN LOGO HALAL DAN CONTOH LOGO HALAL DIKEMASAN KITA)
Branding dan Marketing
Branding
Branding adalah proses menciptakan identitas unik untuk produk, layanan, atau usaha agar mudah dikenali dan diingat oleh konsumen.
Contoh sederhana: Logo khas, warna dan desain kemasan, nama dan slogan
Branding penting untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan, meningkatkan nilai jual produk, membangun loyalitas jangka panjang, dan membedakan produk kita dari pesaing.
Unsur-unsur branding logo dan warna, slogan, kemasan, nama brand.
Tips membuat branding untuk umkm/produk desa: gunakan nama yang khas dan sesuai dengan daerah, buat logo sederhana tapi bermakna, pilih warna yang mencerminkan identitas produk, ceritakan keunikan produk di balik proses pembuatannya (berisi komposisi dari produk)
Contoh brand lokal: Produk basreng ikan Lango Crunch - “Kerenyahan Asli dari Pantai Lango”, Basreng Ikan Lango - “Renyah Pedas Basreng Asli Lango”, Produk sambal ikan: Lango Sambal - “Sambal Asli Lango, Pedasnya Bikin Nagih!”, Pedes Lango - “Pedes Lango, Pedasnya Nendang! ( TAMBAKAN LOGO KEMASAN DAN BENTUK KEMASAN)
Pemasaran dan penetapan harga jual
Pemasaran adalah proses menciptakan, menyampaikan, dan menawarkan nilai kepada konsumen, serta membangun hubungan yang baik agar usaha mendapatkan keuntungan.
Tujuan marketing mengenalkan produk ke masyarakat memperluas akses pasar meningkatkan penjualan membangun identitas merek lokal
Strategi marketing tentukan target pasar dan lokasi pasar membuat branding dengan kemasan yang menarik promosi online dan offline strategi penetapan harga dan promo meningkatkan kepercayan konsumen
Penentuan harga jual: biaya perbotol = Rp. 205.500 ÷ 15 = Rp.13.700 tambahkan keuntungan yang diinginkan, misalnya Rp.11.300/ botol naka, harga jual per botol adalah Rp.25.000 saran harga jual untuk suatu produk adalah mengikuti harga pasaran, jangan jual terlalu mahal atau murah dari harga pasaran.
